IKUTI TERUS PERKEMBANGAN BLOG INI, KARENA ISINYA AKAN SEMAKIN MENARIK..

Friday, November 29, 2013

Definisi Hukum ( 100 Definisi Hukum)


Berbagai macam definisi yang telah dirumuskan oleh para ahli tetapi hingga saat ini, definisi hukum masih belum ada kata kesepakatan, berikut definisi menurut para ahli dan diakhiri oleh definisi saya sendiri.
Thomas Hobbes : Hukum merupakan kumpulan perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

Plato : Hukum adalah segala peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat didalamnya.

E.Utrecht : Hukum adalah kumpulan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Jika terjadi pelanggaran, dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa yang bersangkutan

R.Soeroso SH : Hukum merupakan himpunan aturan yang diciptakan yang berwenang dan bertujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat, serta mempunyai cirri memerintah dan melarang serta sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi si pelanggar hukum.


Mochtar Kusumaatmadja : sebuah hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai perangkat berisi kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat semata, tapi harus mencakup lembaga atau institusi dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Van Kan
Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.



Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Eugen Ehrlich
Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.

Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.

Hans Kelsen
Suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.

Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.

Karl Max
Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.

Llywellin
Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.

Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.

Paul Scholten
Suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.

Thomas Hobbes
Sebuah kata seseorang yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain.

M J Van ApelDorn
Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yang berlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.

Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1.  Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum;
2.     Hukum dalam arti disiplin atau system ajaran tentang kenyataan;
3.     Hukum dalam arti kadah atau norma;
4.     Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis;
5.     Hukum dalam arti keputusan pejabat;
6.     Hukum dalam arti petugas;
7.     Hukum dalam arti proses pemerintah;
8.     Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg;
9.     Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai.

Thomas Aquinas
Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.

Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:

 VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib

 WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

 LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .

SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.

 A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.

 AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.

 HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan

 MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.

MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya

BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik

 THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya

 LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai  jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu

 IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

 S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi

 J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

 M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya

Salmond: Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan

Llewellyn: What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).

Schapera: Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.

Gluckman: Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for their decisions (hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya

Bohannan: Law is that body of binding obligations which has been reinstitutionalised within the legal institution (hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.

Jhon Locke: Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.

Blackstone: Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.

Edmund Mezger: Aturan hukum yang mengikat kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana. Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu. Pidana dapat berupa sanksi pidana atau tindakan tata tertib.

Sudikno Martokusumo mengartikan hukum sebagai pendapat manusia yang dilahirkan dari suatu perasaan moral manusia secara universal sehingga hukum harus dijadikan sebagai pedoman kehidupan.

Friedmann berpendapat bahwa hukum merupakan suatu kebijakan/ketetapan berupa peraturan-peraturan dari suatu badan resmi yang memiliki kewenangangan untuk memaksakan pihak lain (masyarakat) untuk mentaatinya.

Bellfoid mengatakan bahwa hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

Mr. E.M. Mayers : Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya

Soerojo Wignjodipoero, S.H : Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.

Daliyo, dkk : Hukum pada dasarnya adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

Otje Salman, S.H.: dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:

a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.

b. Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).

c. Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.
Grotius : Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan

Van Vanenhoven : Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.

Hugo de Grotius : Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).

Eugen Ehrlich : Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law

Menurut Prof. Subekti SH. : tujuan hukum adalah mengabadi pada tujuan negara yang pada pokoknya tujuan negara adalah mewujudkan kemakmuran dan memberikan kebahagiaan pada rakyat di negaranya. Tujuan hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan tetapi harus ada keseimbangan antara tuntutan kepastian hukum dan tuntutan keadilan hukum. Hal tersebut dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar hukum dan pengadilan.

Jeremy Bentham,:  tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang. Jeremy Bentham adalah seorang yang menganut teori utilistis. Hal ini dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Introduction to the morals legislation.

Menurut Geny :   tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Di dalam keadilan tersebut, terdapat unsur yang dikatakan kepentingan daya guna dan kemanfaatan. Hal tersebut dinyatakan Geny dalam Science et technique en droit prive positif.

Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”: Hukum adalahakal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882: Hukum adalahkeseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.

Abdulkadir Muhammad, SH : Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

Baruch Spinoza: Hukum adalah hukum kodrat sebagaimana yang diterapkan pada manusia tidak didasarkan nalar yang benar, hal itu merupakan suatu pencerminan dari hukum.

Piere Dubois: Hukum adalah sesuatu aturan yang harus diterima secara terus-menerus dan bukan sesuatu yang statis.

Puchta: Hukum adalah merupakan pencerminan dari jiwa rakyat, hukum tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi kuat bersama-sama  kekuatan rakyat dan pada akhirnya  ia mati jika bangsa itu kehilangan kebanggaannya.

Huijbers: Hukum ditemukan sebagai gejala  dalam hidup bersama manusia guna mengatur hidup bersama itu baik dalam hubungan politik maupun privat.

Mac Iver: Hukum adalah masyarakat sebagai sarang laba-laba diatur oleh berbagai kaidah yang mengatur hubungan antar individu dengan tujuan tercapainya kedamaian, ketertiban dan kesejateraan.

Jhon Stuar Mill: Memandang hukum, bahwa tindakan itu hendaknya di tujukan terhadap pencapaian kebahagian dan adalah keliru jika ia menghasilkan sesuatu yang merupakan kebalikan dari kebahagian.

Henry Summer Maine: Hukum adalah produk adaptasi sosial. Dalam masyarakat yang statis hukum bertugas meneguhkan hubungan antara status, sebaliknya pada masyarakat yang progresif, hukum berfungsi sebagai media kontrak antar prestasi.

Gottfried Wilhelm Leibuiz: Hukum adalah hubungan-hubungan kepentingan antara pribadi yang kian menonjol..

Saitnt Simon: Hukum adalah pertentangan  antara masyarakat dan ekonomi dan blok besar dari kelompok-kelompok lokal dan ekonomi merupakan  pusatnya, lenyapnya nergara dalam masyarakat mengantarkan penyelenggaraan terakhir dari rezim industri.

Benyamin Cardozo:  Hukum adalah kegiatan hakim di pengadilan yang terikat pada tujuan hukum  yaitu kepentingan hukum. Hakim bebas memutuskan tetapi dengan batasan yang tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.

Beryl Harold Levy: The technical language of law, like the technical vocabulary of scence, is mean to serve a function.

T. Arnold: Bahwa dalam kenyataannya hukum tidak akan pernah dapat didefinisikan, tetapi ia menyadari  bagaimanapun kalangan hukum tidak akan pernah menghentikan perjuangan mereka untuk mendefinisikan hukum, sebab bagi mereka  merupakan suatu bagian yang esensial dari cita-cita mereka yang menganggap adalah rasional dan mampuuntuk mendefinisikan hukum itu.

W. Friedmann: Hukum adalah suatu sistem yang terdiri dari struktur, substansi dan kultur.

David M. Trubruch: Hukum mempunyai tiga ciri pokok (1) merupakan sistem peraturan, (2) merupakan suatu bentuk tindakan manusia, (3) merupakan bagian sekaligus otonom terhadap negara. (Achmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum)

Robert Seidman: Konsep “The Law of The Non Transferrability of Law” , konsep hukum tentang tidak dapatnya  hukum di transfer begitu saja dari suatu masyarakat ke masyarakat lain yang memiliki perbedaan kultur, karena belum tentu hukum dari suatu negara maju cocok diterapkan di negara lain.

Philippe Nonet: Bahwa hukum bukanlah apa yang oleh sarjana hukum anggap sebagai aturan wajib, tetapi lebih dari itu, sebagai contoh, pengaturan-pengaturan konkrit yang dilakukan oleh para hakim, polisi, jaksa, ataupun pejabat administrasi.

John Chipman Gray: Pendapat Gray dalam hubungannya dengan masalah jenis-jenis metode penemuan hukum oleh hakim secara khusus metode interpretasi. Interpretasi tidak lain merupakan proses dimana  hakim maupun para pakar hukum lain bahkan orang awam sekalipun mencari makna kata-katanya, artinya mana di yakini berasal dari pembuat undang-undang, paling tidak dianggap berasal dari pembuat undang-undang.

Jeremy Bentham: Penganut aliran utilistis, dikenal sebagai bapak utilitarianisme individual. Tujuan hukum dan wujud keadilan adalah mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada sebanyak-banyaknya orang. Tujuan perundang-undangan adalah menghasilkan kebahagiaan pada masyarakat, maka harus mencapai empat tujuan yaitu : (1) Untuk memberi nafkah, (2) Untuk memberikan makanan yang berlimpah, (3) Untuk memberikan perlindungan, (4)  Untuk mencapai persamaan.

Marc Galanter: Hukum yang modern  terdiri dari berbagai aturan yang diterapkan dengan cara yang tidak berbeda-beda dimana-mana, berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi.

Paul Bohannan:  Bahwa hukum merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah di lembagakan kembali dalam pranata hukum.

Samuel Von Pufendorf   (penganut hukum kodrat) : Hukum kodrat didasarkan atas dualitas kodrat manusia. Ketidakmampuan manusia dan sosialitasnya  berada dalam keadaan konflik dan perjuangan yang dihasilkannya mempengaruhi hukum kodrat : agrasi dan kepentingan sendiri merupakan latar belakang bekerjanya hukum buatan manusia

Bodenheimer: Hukum adalah hukum terdiri dari penyempurnaan masyarakat mahluk yang berakal yang ada hubungannya dengan moralitas,  namun hukum selalu dilukiskan dengan kelompok yang nyata.

Allen: Hukum adalah suatu usaha untuk menegakkan keadilan dilain pihak yang harus di bedakan.

Durkhein: Hukum adalah moral sosial.

Max Weber: Hukum sebagai suatu kompleks dari kondisi-kondisi faktual yang ditentukan oleh tindakan manusia.

Olivecona: bahwa hukum utamanya tersusun dari aturan-aturan tentang kekuasaan, aturan mana memuat pola-pola tingkalaku bagi pelaksanaan kekuasaan.

Frank: Hukum adalah  salah satu konsekuensi dari kenyataan bahwa masyarakat yang melahirkan hukum dan bukan hukum yang melahirkan masyarakat.

Radbruck: Hukum merupakan suatu unsur kebudayaan, maka seperti unsur-unsur kebudayaan lain hukum mewujudkan salah satu nilai dalam kehidupan konkrit manusia.

Parson Sibernetika: Hukum itu merupakan mekanisme integrasi. Parson menempatkan hukum sebagai salah satu subsistem dalam sistem sosial yang lebih besar.

Grotius: Hukum adalah peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan tentang kemerdekaan.

Hauriou: Ada tiga elemen pokok: (1) Gagasan tentang perbuatan yang direalisasikan dan secara yuridis berlangsung dalam lingkungan sosial, (2) Untuk merealisasikan gagasan itu disusun kekuasaan yang memberinya organ-organ, (3) Dalam merealisasikan gagasan ini diatur oleh ketentuan-ketentuan prosedural. (W Friedmann, 1994, Teori dan Filsafat Hukum)

K. Renner: Hukum adalah suatu perubahan masyarakat secara radikal dan tidak selalu diikuti dengan perubahan struktur hukum.

Stampe: Hukum adalah hukum dalam tatanan responsif memandang dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan dunia sosial yang mengitarinya.

J. Proudhon: Hukum adalah merupakan suatu asas yang mengatur keseimbangan yang goyah antara pertentangan-pertentangan pokok yang selalu ada dalam kenyataan sosial.

Magnis Suseno:  Berpendapat bahwa jawaban-jawaban filasafat itu memang tidak pernah abadi. Karena itu filsafat tidak pernah selesai dan tidak pernah sampai pada akhir sebuah masalah. Filsafat  tidak menyelisiki salah satu segi dari kenyataan saja melainkan apa-apa saja yang menarik perhatian manusia, artinya  masalah manusia itu banyak dan tidak hanya beberapa saja yang dikaji oleh filsafat. Yang menarik lagi karena jawaban yang diberikan filsafat tidak pernah abadi, kenyataan itu menyebabkan masalah-masalah yang dikaji filsafat seringkali terbesar dan begitu-begitu saja. Boleh jadi pendapat ini ada benarnya, tetapi jelas tidak benar seluruhnya. (Darji Darmodiharjo, 1995 :3)

J. M. Commons: John M. Commons dalam bukunya yang berjudul “The Legal Foundation of Capitalism” , terbit Tahun 1924, pelukisan sosiologis  tentang sistem hukum dewasa ini yakni tipologi hukum masyarakat  serba meliputi seseorang. Commons melukiskan dengan  menyakinkan dan sangat mendalam perubahan yang terjadi dalam makna  lembaga sosial, seperti hak milik dan transaksi yang dewasa ini didasarkan pada pengharapan akan hal yang tidak berikatan. Commons menujukkan timbulnya suatu pemerintahan industri yang bersaiang dengan pemerintah negara dan peranan hukum serikat pekerja dan trust dalam kehidupan hukum. Selanjutnya Commons membentangkan pemikiran yang mendalam mengenai sosiologi hukum sistematik berkisar penataran bekerja yang menguasai kelonpok individu yang berkumpul dalam kepentingan yang sedang berlaku. Ia menyatakan hukum tiap kepentingan yang sedang berlaku sesungguhnya  adalah suatu pemerintahan. Commons menyatakan bahwa hukum, kesusilaan serta ekonomi adalah dari segi penataran bekerja, dari struktur sama  yang hanya diperbedakan menurut kadar kemungkinan kelakuan lahiriah yang dapat ditentutan oleh masing-masing. (George Curvict, 1996 :171)

Kusumadi Pudjosewojo, SH : mengatakan bahwa, hukum itu dipelajari dari pelbagai sudut, sehingga terjadilah pelbagai ilmu pengetahuan tentang hukum.
Rahmat (mahasiswa fakultas hukum untan/2013) : Hukum adalah aturan hidup yang bersifat memaksa untuk menunjukan mana yang baik dan buruk yang telah ada sebelum kita lahir dan berkembang setelah kita lahir dengan pengertian dari berbagai sudut pandang.
@copyright : doli sianturi

0 komentar:

Post a Comment

no rasis no anarki !!!

Translate

Photo View

Photo View