Berbagai
macam definisi yang telah dirumuskan oleh para ahli tetapi hingga saat
ini, definisi hukum masih belum ada kata kesepakatan, berikut definisi
menurut para ahli dan diakhiri oleh definisi saya sendiri.
Thomas Hobbes : Hukum merupakan kumpulan
perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan
perintahnya kepada orang lain.
Plato : Hukum adalah segala peraturan
yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat didalamnya.
E.Utrecht : Hukum adalah kumpulan petunjuk
hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Jika terjadi
pelanggaran, dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa yang
bersangkutan
R.Soeroso SH : Hukum merupakan himpunan
aturan yang diciptakan yang berwenang dan bertujuan mengatur tata kehidupan
bermasyarakat, serta mempunyai cirri memerintah dan melarang serta sifatnya
memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi si pelanggar hukum.
Mochtar Kusumaatmadja : sebuah hukum yang memadai
harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai perangkat berisi kaidah dan
asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat semata, tapi harus
mencakup lembaga atau institusi dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan
hukum itu dalam kenyataan.
Van
Kan
Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Leon
Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Eugen
Ehrlich
Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.
Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.
Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
Hans
Kelsen
Suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
Suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
Karl Max
Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
Llywellin
Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.
Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
Paul Scholten
Suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.
Thomas Hobbes
Sebuah kata seseorang yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain.
M J Van ApelDorn
Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yang berlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.
Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum;
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
Karl Max
Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
Llywellin
Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.
Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
Paul Scholten
Suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.
Thomas Hobbes
Sebuah kata seseorang yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain.
M J Van ApelDorn
Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yang berlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.
Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum;
2.
Hukum dalam arti disiplin atau system ajaran tentang
kenyataan;
3.
Hukum dalam arti kadah atau norma;
4.
Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis;
5.
Hukum dalam arti keputusan pejabat;
6.
Hukum dalam arti petugas;
7.
Hukum dalam arti proses pemerintah;
8.
Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg;
9.
Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai.
Thomas Aquinas
Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.
Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.
Berikut ini pengertian dan definisi
hukum menurut beberapa ahli:
VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya
BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik
THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya
LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya
BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik
THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya
LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
Salmond:
Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui
dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum
terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan
Llewellyn:
What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh
seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).
Schapera:
Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah
setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
Gluckman:
Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for their decisions
(hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan
putusannya
Bohannan:
Law is that body of binding obligations which has been reinstitutionalised
within the legal institution (hukum adalah merupakan himpunan
kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.
Jhon Locke:
Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang
tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan
yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
Blackstone:
Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang
berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.
Edmund Mezger:
Aturan hukum yang mengikat kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat
tertentu suatu akibat berupa pidana. Pidana adalah penderitaan yang sengaja
dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat
tertentu itu. Pidana dapat berupa sanksi pidana atau tindakan tata tertib.
Sudikno
Martokusumo mengartikan hukum sebagai pendapat manusia yang
dilahirkan dari suatu perasaan moral manusia secara universal sehingga hukum
harus dijadikan sebagai pedoman kehidupan.
Friedmann berpendapat bahwa hukum merupakan suatu
kebijakan/ketetapan berupa peraturan-peraturan dari suatu badan resmi yang
memiliki kewenangangan untuk memaksakan pihak lain (masyarakat) untuk
mentaatinya.
Bellfoid
mengatakan bahwa hukum
yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan
atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Mr.
E.M. Mayers : Hukum
adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya
Soerojo
Wignjodipoero, S.H
: Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa,
berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan
masyarakat.
Dr.
Soejono Dirdjosisworo, S.H.
menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan
penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti
petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4)
hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan
hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8)
hukum dalam arti disiplin hukum.
Daliyo,
dkk : Hukum pada
dasarnya adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan
sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat
dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
Otje Salman, S.H.: dilihat dari kenyataan
sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas
dar apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.
b. Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).
c. Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.
b. Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).
c. Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.
Grotius
: Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan
Van Vanenhoven : Suatu gejala dalam pergaulan
hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari
gejala-gejala lain.
Hugo de Grotius : Peraturan tentang tindakan moral
yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of
moral action obligation to that which is right).
Eugen Ehrlich : Sesuatu yang berkaitan dengan
fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and
jurisprudence dan living law
Menurut Prof. Subekti SH. : tujuan
hukum adalah mengabadi pada tujuan negara yang pada pokoknya tujuan negara
adalah mewujudkan kemakmuran dan memberikan kebahagiaan pada rakyat di
negaranya. Tujuan hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan tetapi harus ada
keseimbangan antara tuntutan kepastian hukum dan tuntutan keadilan hukum. Hal
tersebut dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar hukum dan
pengadilan.
Jeremy Bentham,:
tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang.
Jeremy Bentham adalah seorang yang menganut teori utilistis. Hal ini dinyatakan
dalam bukunya yang berjudul Introduction to the morals legislation.
Menurut Geny :
tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Di dalam keadilan tersebut,
terdapat unsur yang dikatakan kepentingan daya guna dan kemanfaatan. Hal
tersebut dinyatakan Geny dalam Science et technique en droit prive positif.
Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalahakal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk
menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalahkeseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
Abdulkadir Muhammad, SH : Hukum
adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang
tegas terhadap pelanggarnya.
Baruch Spinoza: Hukum adalah hukum kodrat
sebagaimana yang diterapkan pada manusia tidak didasarkan nalar yang benar, hal
itu merupakan suatu pencerminan dari hukum.
Piere
Dubois: Hukum adalah sesuatu aturan yang harus diterima secara
terus-menerus dan bukan sesuatu yang statis.
Puchta:
Hukum adalah merupakan pencerminan dari jiwa rakyat, hukum tumbuh bersama-sama
dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi kuat bersama-sama kekuatan rakyat
dan pada akhirnya ia mati jika bangsa itu kehilangan kebanggaannya.
Huijbers:
Hukum ditemukan sebagai gejala dalam hidup bersama manusia guna mengatur
hidup bersama itu baik dalam hubungan politik maupun privat.
Mac
Iver: Hukum adalah masyarakat sebagai sarang laba-laba diatur
oleh berbagai kaidah yang mengatur hubungan antar individu dengan tujuan
tercapainya kedamaian, ketertiban dan kesejateraan.
Jhon
Stuar Mill: Memandang hukum, bahwa tindakan
itu hendaknya di tujukan terhadap pencapaian kebahagian dan adalah keliru jika
ia menghasilkan sesuatu yang merupakan kebalikan dari kebahagian.
Henry
Summer Maine: Hukum adalah produk adaptasi
sosial. Dalam masyarakat yang statis hukum bertugas meneguhkan hubungan antara
status, sebaliknya pada masyarakat yang progresif, hukum berfungsi sebagai
media kontrak antar prestasi.
Gottfried
Wilhelm Leibuiz: Hukum adalah hubungan-hubungan
kepentingan antara pribadi yang kian menonjol..
Saitnt
Simon: Hukum adalah pertentangan antara masyarakat dan
ekonomi dan blok besar dari kelompok-kelompok lokal dan ekonomi merupakan
pusatnya, lenyapnya nergara dalam masyarakat mengantarkan penyelenggaraan
terakhir dari rezim industri.
Benyamin
Cardozo: Hukum adalah kegiatan hakim
di pengadilan yang terikat pada tujuan hukum yaitu kepentingan hukum.
Hakim bebas memutuskan tetapi dengan batasan yang tidak boleh bertentangan
dengan kepentingan umum.
Beryl
Harold Levy: The technical language of law,
like the technical vocabulary of scence, is mean to serve a function.
T.
Arnold: Bahwa dalam kenyataannya hukum tidak akan pernah dapat
didefinisikan, tetapi ia menyadari bagaimanapun kalangan hukum tidak akan
pernah menghentikan perjuangan mereka untuk mendefinisikan hukum, sebab bagi
mereka merupakan suatu bagian yang esensial dari cita-cita mereka yang
menganggap adalah rasional dan mampuuntuk mendefinisikan hukum itu.
W.
Friedmann: Hukum adalah suatu sistem yang
terdiri dari struktur, substansi dan kultur.
David
M. Trubruch: Hukum mempunyai tiga ciri pokok
(1) merupakan sistem peraturan, (2) merupakan suatu bentuk tindakan manusia,
(3) merupakan bagian sekaligus otonom terhadap negara. (Achmad Ali, 1996,
Menguak Tabir Hukum)
Robert
Seidman: Konsep “The Law of The Non
Transferrability of Law” , konsep hukum tentang tidak dapatnya hukum di
transfer begitu saja dari suatu masyarakat ke masyarakat lain yang memiliki
perbedaan kultur, karena belum tentu hukum dari suatu negara maju cocok
diterapkan di negara lain.
Philippe
Nonet: Bahwa hukum bukanlah apa yang oleh sarjana hukum anggap
sebagai aturan wajib, tetapi lebih dari itu, sebagai contoh,
pengaturan-pengaturan konkrit yang dilakukan oleh para hakim, polisi, jaksa,
ataupun pejabat administrasi.
John
Chipman Gray: Pendapat Gray dalam hubungannya
dengan masalah jenis-jenis metode penemuan hukum oleh hakim secara khusus
metode interpretasi. Interpretasi tidak lain merupakan proses dimana
hakim maupun para pakar hukum lain bahkan orang awam sekalipun mencari makna
kata-katanya, artinya mana di yakini berasal dari pembuat undang-undang, paling
tidak dianggap berasal dari pembuat undang-undang.
Jeremy
Bentham: Penganut aliran utilistis, dikenal
sebagai bapak utilitarianisme individual. Tujuan hukum dan wujud keadilan
adalah mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada sebanyak-banyaknya
orang. Tujuan perundang-undangan adalah menghasilkan kebahagiaan pada
masyarakat, maka harus mencapai empat tujuan yaitu : (1) Untuk memberi nafkah,
(2) Untuk memberikan makanan yang berlimpah, (3) Untuk memberikan perlindungan,
(4) Untuk mencapai persamaan.
Marc
Galanter: Hukum yang modern terdiri
dari berbagai aturan yang diterapkan dengan cara yang tidak berbeda-beda dimana-mana,
berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi.
Paul
Bohannan: Bahwa hukum merupakan
himpunan kewajiban-kewajiban yang telah di lembagakan kembali dalam pranata
hukum.
Samuel Von Pufendorf (penganut hukum
kodrat) : Hukum kodrat didasarkan atas dualitas kodrat manusia. Ketidakmampuan
manusia dan sosialitasnya berada dalam keadaan konflik dan perjuangan
yang dihasilkannya mempengaruhi hukum kodrat : agrasi dan kepentingan sendiri
merupakan latar belakang bekerjanya hukum buatan manusia
Bodenheimer:
Hukum adalah hukum terdiri dari penyempurnaan masyarakat mahluk yang berakal
yang ada hubungannya dengan moralitas, namun hukum selalu dilukiskan
dengan kelompok yang nyata.
Allen:
Hukum adalah suatu usaha untuk menegakkan keadilan dilain pihak yang harus di
bedakan.
Durkhein:
Hukum adalah moral sosial.
Max
Weber: Hukum sebagai suatu kompleks dari kondisi-kondisi faktual
yang ditentukan oleh tindakan manusia.
Olivecona:
bahwa hukum utamanya tersusun dari aturan-aturan tentang kekuasaan, aturan mana
memuat pola-pola tingkalaku bagi pelaksanaan kekuasaan.
Frank:
Hukum adalah salah satu konsekuensi dari kenyataan bahwa masyarakat yang
melahirkan hukum dan bukan hukum yang melahirkan masyarakat.
Radbruck:
Hukum merupakan suatu unsur kebudayaan, maka seperti unsur-unsur kebudayaan
lain hukum mewujudkan salah satu nilai dalam kehidupan konkrit manusia.
Parson
Sibernetika: Hukum itu merupakan mekanisme
integrasi. Parson menempatkan hukum sebagai salah satu subsistem dalam sistem sosial
yang lebih besar.
Grotius:
Hukum adalah peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada
peraturan tentang kemerdekaan.
Hauriou:
Ada tiga elemen pokok: (1) Gagasan tentang perbuatan yang direalisasikan dan
secara yuridis berlangsung dalam lingkungan sosial, (2) Untuk merealisasikan
gagasan itu disusun kekuasaan yang memberinya organ-organ, (3) Dalam
merealisasikan gagasan ini diatur oleh ketentuan-ketentuan prosedural. (W
Friedmann, 1994, Teori dan Filsafat Hukum)
K.
Renner: Hukum adalah suatu perubahan masyarakat secara radikal dan
tidak selalu diikuti dengan perubahan struktur hukum.
Stampe:
Hukum adalah hukum dalam tatanan responsif memandang dirinya sebagai bagian
yang tak terpisahkan dengan dunia sosial yang mengitarinya.
J.
Proudhon: Hukum adalah merupakan suatu asas
yang mengatur keseimbangan yang goyah antara pertentangan-pertentangan pokok
yang selalu ada dalam kenyataan sosial.
Magnis Suseno: Berpendapat bahwa jawaban-jawaban filasafat
itu memang tidak pernah abadi. Karena itu filsafat tidak pernah selesai dan
tidak pernah sampai pada akhir sebuah masalah. Filsafat tidak menyelisiki
salah satu segi dari kenyataan saja melainkan apa-apa saja yang menarik
perhatian manusia, artinya masalah manusia itu banyak dan tidak hanya
beberapa saja yang dikaji oleh filsafat. Yang menarik lagi karena jawaban yang
diberikan filsafat tidak pernah abadi, kenyataan itu menyebabkan
masalah-masalah yang dikaji filsafat seringkali terbesar dan begitu-begitu
saja. Boleh jadi pendapat ini ada benarnya, tetapi jelas tidak benar
seluruhnya. (Darji Darmodiharjo, 1995 :3)
J. M. Commons:
John M. Commons dalam bukunya yang berjudul “The Legal Foundation of
Capitalism” , terbit Tahun 1924, pelukisan sosiologis tentang sistem
hukum dewasa ini yakni tipologi hukum masyarakat serba meliputi
seseorang. Commons melukiskan dengan menyakinkan dan sangat mendalam
perubahan yang terjadi dalam makna lembaga sosial, seperti hak milik dan
transaksi yang dewasa ini didasarkan pada pengharapan akan hal yang tidak
berikatan. Commons menujukkan timbulnya suatu pemerintahan industri yang
bersaiang dengan pemerintah negara dan peranan hukum serikat pekerja dan trust
dalam kehidupan hukum. Selanjutnya Commons membentangkan pemikiran yang
mendalam mengenai sosiologi hukum sistematik berkisar penataran bekerja yang
menguasai kelonpok individu yang berkumpul dalam kepentingan yang sedang
berlaku. Ia menyatakan hukum tiap kepentingan yang sedang berlaku
sesungguhnya adalah suatu pemerintahan. Commons menyatakan bahwa hukum,
kesusilaan serta ekonomi adalah dari segi penataran bekerja, dari struktur
sama yang hanya diperbedakan menurut kadar kemungkinan kelakuan lahiriah
yang dapat ditentutan oleh masing-masing. (George Curvict, 1996 :171)
Kusumadi
Pudjosewojo, SH : mengatakan bahwa, hukum itu
dipelajari dari pelbagai sudut, sehingga terjadilah pelbagai ilmu pengetahuan
tentang hukum.
Rahmat (mahasiswa fakultas hukum untan/2013) : Hukum adalah aturan hidup yang bersifat memaksa untuk menunjukan mana yang baik dan buruk yang telah ada sebelum kita lahir dan berkembang setelah kita lahir dengan pengertian dari berbagai sudut pandang.
@copyright : doli sianturi
0 komentar:
Post a Comment
no rasis no anarki !!!