IKUTI TERUS PERKEMBANGAN BLOG INI, KARENA ISINYA AKAN SEMAKIN MENARIK..

Saturday, January 31, 2015

Hukuman Mati dalam Perspektif Kristen

Hukuman Mati dan Ajaran Gereja
oleh: Romo William P. Saunders *

Pada bulan Juni 1997, juri menyatakan Timothy McVeigh bersalah atas pengeboman Oklahoma City dan ia dijatuhi hukuman mati. Sebenarnya ia telah dieksekusi pada tanggal 16 Mei 2001 yang lalu, tetapi karena FBI menemukan dokumen-dokumen baru, eksekusi ditunda. Sepanjang masa itu, saya membaca dan juga mendengar banyak pernyataan pro dan kontra mengenai hukuman mati. Bagaimana sebenarnya ajaran Gereja mengenai hukuman mati?
~ seorang pembaca di Springfield


Masalah hukuman mati sungguh merupakan suatu topik yang tak henti-hentinya diperdebatkan di seluruh dunia. Bagi umat Katolik, masalah ini terlebih lagi problematis oleh karena ajaran Gereja mengenai kekudusan hidup manusia dan martabat manusia, yang sepintas lalu tampaknya menentang tindakan mengakhiri hidup manusia. Namun demikian, hak untuk hidup merupakan dasar dari kewajiban untuk melindungi serta memelihara hidup diri sendiri, “Cinta kepada diri sendiri merupakan  dasar ajaran susila. Dengan demikian adalah sah menuntut haknya atas kehidupannya sendiri. Siapa yang membela kehidupannya, tidak bersalah karena pembunuhan, juga apabila ia terpaksa menangkis penyerangannya dengan satu pukulan yang mematikan” (Katekismus Gereja Katolik, No. 2264).

Prinsip yang sama berlaku pula bagi negara dalam melaksanakan kewajibannya. Pertama, negara memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan orang banyak dan melindungi warganya dari malapetaka. Sebab itu, negara dapat menyatakan dan memaklumkan perang melawan penyerang dari luar komunitasnya sama seperti individu memiliki hak yang sah untuk mempertahankan diri.

Kedua, negara mempunyai hak dan kewajiban untuk menjatuhkan hukuman yang adil kepada individu-individu yang melakukan tindak kejahatan dan mengancam kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, keadilan menuntut bahwa suatu hukuman haruslah sepadan dengan kejahatan - hukuman harus proporsional dengan luka yang diakibatkan kejahatan. Hukuman yang demikian tidak hanya sekedar “mata ganti mata, gigi ganti gigi”; tetapi, suatu hukuman yang adil berusaha memulihkan keadaan damai yang terluka oleh kejahatan. Dengan demikian, hukuman menuntut ganti rugi yang sepadan, tindak pencegahan dan perbaikan diri.

Sebagai bentuk ganti rugi, hukuman secara khusus memulihkan kembali tata keadilan yang telah dilanggar oleh pelaku kejahatan. Sebagai contoh, jika pelaku kejahatan mencuri sesuatu, maka harus diberikan ganti rugi, misalnya dengan mengembalikan barang yang dicuri atau melakukan bentuk pembayaran lainnya. Pelaku juga dapat dikenai sanksi pencabutan atas hak-hak tertentu, misalnya dengan kurungan atau denda. Ganti rugi yang adil berusaha menyembuhkan luka yang diakibatkan oleh kejahatan dan mengembalikan tata keadilan.

Sejalan dengan pemikiran ini, hukuman sepatutnya mencegah terjadinya kejahatan di masa mendatang. Jika keadilan dilaksanakan dengan adil dan segera, maka hukuman tertentu untuk tindak kejahatan tertentu seharusnya mencegah terjadinya kejahatan di masa mendatang baik oleh pelaku kejahatan itu sendiri maupun orang lain. Hukuman seharusnya tidak hanya sekedar melindungi masyarakat dari suatu tindak kejahatan tertentu, melainkan juga menjauhkan pelaku kejahatan dari tindak kejahatan yang sama di masa mendatang.

Pada akhirnya, hukuman yang dijatuhkan atas seorang pelaku kejahatan haruslah membangkitkan motivasi dalam dirinya untuk memperbaiki diri. Penjahat yang dijatuhi hukuman diharapkan tergerak untuk melihat jalannya yang salah, bertobat dan kemudian mengubah hidupnya.

Hukuman yang adil berusaha menyeimbangkan ketiga perspektif ini: ganti rugi, pencegahan dan perbaikan diri. Perlu diperhatikan juga bahwa dalam menerapkan hukuman yang demikian, negara harus menjamin sebaik mungkin bahwa terdakwa diadili dengan adil dan bahwa hanya otoritas yang sah saja yang dapat menjatuhkan sanksi.

Sesuai dengan cara pandang ini, Katekismus Gereja Katolik mengajarkan, “Pembelaan kesejahteraan umum masyarakat menuntut agar penyerang dihalangi untuk menyebabkan kerugian. Karena alasan ini, maka ajaran Gereja sepanjang sejarah mengakui keabsahan hak dan kewajiban dari kekuasaan politik yang sah, menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan beratnya kejahatan, tanpa mengecualikan hukuman mati dalam kejadian-kejadian yang serius” (No. 2266).

Dalam pernyataan ini, Katekismus mengakui bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan bagian dari “ajaran turun-temurun Gereja,” seperti dibuktikan, terutama sekali, dalam Kitab Suci. Sebagai contoh, hukum Perjanjian Lama mengijinkan pelaksanaan hukuman mati untuk dosa-dosa berat: “Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah oleh manusia, sebab Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya sendiri” (Kej 9:6) dan “Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati. Apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh” (Kel 21:12, 14).

Tetapi, kejahatan berat dalam Perjanjian Lama meliputi bukan hanya pembunuhan yang direncanakan, melainkan juga penculikan, tindakan mengutuk atau memukul orangtua, sihir, sodomi, tindakan biadab, dan penyembahan berhala. Dosa-dosa demikian teramat keji dalam pandangan Tuhan dan amat membahayakan baik kesejahteraan rohani maupun kesejahteraan jasmani masyarakat hingga keadilan mengamanatkan hukuman mati sebagai ganjaran yang setimpal. Tata keadilan hanya dapat dipulihkan kembali melalui hukuman mati terhadap pelaku kejahatan.

Perlu diingat bahwa meski Perjanjian Lama mencatat daftar berbagai kejahatan berat, namun demikian Perjanjian Lama sungguh berbicara mengenai belas kasih Allah. “Demi Aku yang hidup, demikianlah firman Tuhan ALLAH, Aku tidak berkenan kepada kematian orang fasik, melainkan Aku berkenan kepada pertobatan orang fasik itu dari kelakuannya supaya ia hidup” (Yeh 33:11). “Supaya ia hidup” walau pernyataan itu mungkin tidak terlalu dititik-beratkan pada hidup jasmani, melainkan lebih pada hidup rohani, yaitu agar orang berdosa yang bertobat dapat terhindar dari hukuman abadi di neraka. Di samping itu, pengamalan belas kasih haruslah menjamin pulihnya kembali kedamaian, sebab tidak akan ada belas kasih apabila masyarakat hidup dalam ketakutan karena seorang penjahat besar yang tak bertobat.

Patut disimak juga bahwa Pontius Pilatus memaklumkan hukuman mati atas Tuhan kita dan memerintahkan penyaliban-Nya. Tetapi, tak didapati di mana pun dalam Perjanjian Baru hak negara untuk menjatuhkan hukuman mati atas seorang penjahat.

Dalam mencermati ayat-ayat di atas, walau tak banyak, orang jangan lupa bertanya apakah tujuan dan kewajiban negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan-kejahatan yang demikian dan dari para pelaku tindak kejahatan yang demikian itu dapat dilaksanakan pada masa kini dengan cara yang berbeda, tetapi dengan suatu cara yang menghasilkan hasil akhir yang sama? Dapatkah negara menjunjung tinggi hukum, menguasai penjahat, melindungi masyarakat, memulihkan keadilan dan mencegah kejahatan di masa mendatang, tetapi dengan menghindarkan hukuman mati?

Lebih jauh St Thomas Aquinas menguraikan hak negara dalam menjatuhkan hukuman mati kepada seorang penjahat. Demi melindungi masyarakat, hukuman mati dapat dilaksanakan guna menghukum “sampar masyarakat,” yaitu orang-orang yang dengan bebas dan sukarela memilih untuk melakukan suatu tindak kejahatan berat. St Thomas Aquinas menegaskan bahwa melalui dosa, manusia menyimpang dari akal budinya dan jatuh dari martabatnya sebagai manusia yang diciptakan menurut gambar dan citra Allah. Beberapa tindak kejahatan begitu brutal hingga orang bertanya, “Manusia macam apakah yang dapat melakukan tindak kejahatan demikian itu?” Seorang yang melakukan suatu tindak kejahatan yang berat, menurut St Thomas, bahkan lebih mengerikan daripada bintang buas yang ganas dan bahkan jauh lebih berbahaya dari itu, sebab ia dapat merusak individu-individu lainnya dan mencelakai masyarakat. Terkadang, beberapa individu telah begitu dipenuhi kejahatan, buta akan kebenaran dan kebajikan, dan tanpa penyesalan atas tindak kejahatan yang mereka lakukan, hingga, seperti dikemukakan St Thomas Aquinas, mereka harus disingkirkan secara permanen dari masyarakat. Sama seperti suatu organ yang terinfeksi atau terjangkit penyakit menular harus dibuang demi memelihara kesehatan seluruh tubuh, demikian pula seorang yang berbahaya atau merupakan sampar masyarakat dapat dieksekusi daripada merusakkan atau mendatangkan celaka bagi masyarakat. (Cf Summa Theologiae, II-II, 64, 1.)

Di sini, St Thomas Aquinas membuat pembedaan penting antara “sampar masyarakat” dengan “seorang yang tak bersalah,” dan pembedaan ini terus berlanjut dalam ajaran Katolik yang sekarang. Kehidupan manusia adalah sungguh kudus dalam segala bentuknya dan dalam segala masa; seorang manusia yang tak bersalah memiliki hak yang kudus dan tak dapat diganggu gugat untuk hidup. Gereja dengan cermat menggaris-bawahi hak yang tak dapat diganggu gugat dari “kehidupan yang tak bersalah” ini. Dalam Declaratio de Euthanasia (1980) Gereja menegaskan, “Harus ditandaskan sekali lagi bahwa tak sesuatupun dan tak seorang pun dapat memberi hak mematikan manusia yang tak bersalah, entah menyangkut fetus atau embrio, anak atau orang dewasa, orang lanjut usia, orang sakit yang tak tersembuhkan atau orang yang sedang akan meninggal.” Dalam Declaratio de abortu procurator (1974) Gereja memaklumkan, “Hukum ilahi dan akalbudi kodrati dengan demikian menyisihkan hak untuk direk membunuh manusia yang tak bersalah.” Paus Yohanes Paulus II dalam ensikliknya Evangelium Vitae menyatakan, “kami meneguhkan bahwa pembunuhan langsung dan sengaja manusia yang tak bersalah selalu merupakan pelanggaran moril yang berat” (No. 57). Katekismus Gereja Katolik, dengan mengutip “Donum vitae,” mengajarkan, “Hanya Allah sajalah Tuhan kehidupan sejak awal sampai akhir: tidak ada seorang pun boleh berpretensi mempunyai hak, dalam keadaan mana pun, untuk mengakhiri secara langsung kehidupan manusia yang tidak bersalah” (No. 2258).

Tetapi, dalam tradisi ajaran Gereja, apabila seseorang secara sukarela dan bebas melakukan suatu tindak kejahatan yang berat, ia tak lagi dapat dianggap sebagai `seorang yang tak bersalah,' melainkan sebagai “seorang penyerang yang tidak adil.” Apabila ia dinilai sebagai ancaman bagi masyarakat secara keseluruhan, ia dapat dijatuhi hukuman penjara, dan bagi tindak kejahatan yang sungguh teramat berat, ia dapat dicabut hak hidupnya dalam masyarakat ini, pada masa ini, pada waktu ini, dan dieksekusi. Sama seperti seseorang berhak mengakhiri hidup orang lain sebagai upaya terakhir untuk melindingi hidupnya sendiri atau hidup orang lain, sama seperti negara berhak memaklumkan perang sebagai upaya terakhir untuk melindungi diri, demikian pula negara, sebagai upaya terakhir (“satu-satunya cara yang mungkin”), berhak malaksanakan hukuman mati untuk melindungi warganya dari penyerang yang tidak adil.

St Thomas juga mengajukan argumentasi bahwa hukuman mati dapat dipergunakan pula untuk mencegah tindak kejahatan di masa mendatang, “Singkirkan dia secara permanen dari masyarakat dan kirimkan kepada Tuhan untuk pengadilan ilahi, maka si penjahat tak akan pernah mencelakai orang lagi.” St Thomas Aquinas menegaskan bahwa jika masyarakat yang baik “dilindungi dan diselamatkan dengan membunuh yang jahat, maka yang jahat dapat secara sah dijatuhi hukuman mati.” Di samping itu, eksekusi terhadap seorang penjahat juga akan mencegah yang lain untuk melakukan tindak kejahatan serupa.

Akhirnya, menurut St Thomas, hukuman mati dapat mengilhami perbaikan diri: penjahat yang dijatuhi hukuman mati, menghadapi akhir hidupnya yang segera tiba, dan sadar bahwa ia akan dihadapkan ke pengadilan Allah, diharapkan akan tergerak hatinya untuk bertobat.

Berdasarkan pemahaman di atas, Gereja Katolik pada prinsipnya menjunjung tinggi hak negara untuk melaksanakan hukuman mati atas penjahat-penjahat tertentu, tetapi sekali lagi, “Sejauh cara-cara tidak berdarah mencukupi, untuk membela kehidupan manusia terhadap penyerang dan untuk melindungi peraturan resmi dan keamanan manusia, maka yang berwenang harus membatasi dirinya pada cara-cara ini, karena cara-cara itu lebih menjawab syarat-syarat konkret bagi kesejahteraan umum dan lebih sesuai dengan martabat manusia” (No. 2267).

Sesungguhnya sekarang ini, sebagai konsekuensi kemungkinan di mana negara demi mencegah kejahatan secara efektif dengan menjadikan pelaku tindak kejahatan tidak lagi dapat mencelakai - tanpa secara definitif meniadakan kemungkinan ia meloloskan diri - kasus-kasus di mana eksekusi pelaku kejahatan sungguh merupakan suatu kebutuhan yang mutlak, adalah langka sekali, kalau bukannya praktis sudah tidak ada lagi.

Kalimat terakhir di atas dikutip dari ensiklik Paus Yohanes Paulus II “Evangelium Vitae”: “Sudah jelaslah, bahwa supaya tujuan-tujuan itu tercapai, hakekat dan beratnya hukuman harus dievaluasi dan diputuskan dengan cermat, dan jangan sampai kepada ekstrem melaksanakan hukuman mati kecuali bila memang mutlak perlu. Dengan kata lain, bila tanpa itu sudah tidak mungkin lagi melindungi masyarakat. Akan tetapi sekarang, sebagai hasil perbaikan-perbaikan terus-menerus dalam penataan sistem hukuman, kasus itu langka sekali, kalau bukannya praktis sudah tidak ada lagi” (No 56). Patut diperhatikan bahwa Bapa Suci telah senantiasa memohon dengan sangat demi keringanan hukuman mati. Walau demikian, beliau tidak mengutuk hak negara untuk menjalankan otoritasnya dalam mengeksekusi seorang penjahat besar, melainkan mempertanyakan apakah negara pernah secara mutlak harus melaksanakan otoritas yang demikian dalam situasi sekarang ini.

Sebab itu, meski Gereja menjunjung tinggi tradisi ajaran yang mengijinkan hukuman mati untuk tindak kejahatan yang berat, tetapi ada beberapa persyaratan serius yang harus dipenuhi guna melaksanakan otoritas tersebut: Apakah cara ini merupakan satu-satunya kemungkinan untuk melindungi masyarakat atau adakah cara-cara tidak berdarah lainnya? Apakah dengan demikian pelaku dijadikan “tak lagi dapat mencelakai orang lain”? Apakah pelaku memiliki kemungkinan untuk meloloskan diri? Apakah kasus ini merupakan suatu kasus khusus yang menjamin bahwa hukuman yang demikian tidak akan sering dilakukan?

Sekarang, marilah membahas masalah yang dipertanyakan. Pada tanggal 19 April 1995, Timothy McVeigh meledakkan suatu bom dahsyat di depan Murrah Federal Building yang menewaskan 168 orang dan melukai ratusan lainnya. Ia mengakibatkan ketakutan permanen dalam diri keluarga-keluarga yang kehilangan orang-orang yang mereka kasihi. Ia menyebut ke-19 kanak-kanak tak berdosa yang tewas di fasilitas penitipan anak dalam gedung itu sebagai “collateral damage.” Ia tak menunjukkan penyesalan, tak menyatakan maaf ataupun meminta pengampunan. Hingga hari ini [24 Mei 2001], ia menolak untuk naik banding. Sesungguhnya, dalam wawancara baru-baru ini, ia telah mengakui kesalahannya. Ia diadili sebagaimana mestinya dan terbukti bersalah atas suatu kejahatan yang sangat besar yang mendatangkan hukuman mati. Ia dijadwalkan untuk dieksekusi pada tanggal 16 Mei, tetapi pelaksanaan eksekusi ditunda.

Sekarang, mari kita cermati apakah persyaratannya terpenuhi: Apakah hukuman mati merupakan satu-satunya cara yang mungkin untuk melindungi masyarakat atau adakah cara-cara tak berdarah lainnya? McVeigh dapat saja dikirim ke salah satu dari penjara state-of-the-art yang baru, seumur hidupnya. Baru-baru ini Negara Bagian Virginia memiliki dua penjara “super maximum” yang baru; satu di Big Stone Gap dan satunya di Pound. Keduanya mampu menampung 1,267 narapidana. Mereka yang dikucilkan dalam komunitas khusus ini akan dikurung secara individual  23 jam sehari dalam suatu sel berukuran 7x12 kaki. Terali jendela akan dipasangi kaca buram sehingga tahanan tak dapat melihat keluar. Ia akan mendapatkan waktu olahraga selama satu jam sehari, yang dilakukannya seorang diri dalam suatu halaman beton yang sempit, yang dikelilingi tembok beton setinggi 12 kaki dan di atasnya dipasangi kawat berduri. Narapidana yang dikucilkan ini tak akan memiliki kelompok aktivitas dan tak mendapatkan program-program pendidikan ataupun kejuruan. Penjahat yang paling besar tak akan mendapatkan bahan-bahan bacaan. Apabila orang diijinkan mengunjunginya, kontak fisik tak akan diperbolehkan. Suatu penjara federal serupa itu ada di Florence, Col. yang terpencil, di mana “Unabomber” Ted Kaczynski dipenjarakan; sejak 4 Mei 1998, ia telah menjalani empat masa hukuman seumur hidup ditambah 30 tahun penjara untuk serangkaian bom surat yang menewaskan tiga orang dan melukai lebih dari 20 orang lainnya selama 17 tahun masa teror. Kenyataan-kenyataan tersebut di atas memang sungguh mengerikan, tetapi efektif. Walau demikian orang harus bertanya apakah fasilitas yang demikian mampu membangkitkan niat perbaikan diri atau apakah semakin menegarkan hati penjahat dalam usahanya mencelakai yang lain. Orang juga harus bertanya apakah pengurungan yang demikian itu kejam dan tidak pada tempatnya. Masyarakat juga harus waspada untuk tidak “mengurungnya dan lalu membuang kuncinya,” acuh tak acuh dalam menawarkan rehabilitasi bagi penjahat yang demikian.

Apakah dengan begitu penjahat telah dibuat tak mungkin mencelakai orang lagi? Kekejaman di penjara-penjara dan tingkat residivis yang tinggi bagi narapidana yang dibebaskan menimbulkan keragu-raguan yang serius dalam diri kita hingga sebesar 60%. Mungkinkah orang ini, yang telah melakukan tindakan melanggar otoritas negara, akan membunuh sipir penjara atau sesama narapidana? Bagaimana jika ia dapat melarikan diri? Segenap warga masyarakat, termasuk para narapidana dan teristimewa para kurban kejahatan serta mereka yang telah memberikan kesaksian yang memberatkan pelaku kejahatan ini, mempunyai hak untuk hidup tanpa rasa takut. Para penjahat yang melakukan tindak kejahatan besar telah melukai bukan saja kesejahteraan jasmani yang lain, melainkan juga kesejahteraan rohani mereka. Seorang umat Kristiani wajib menunjukkan belas kasihan kepada penjahat, namun demikian ia juga wajib menunjukkan belas kasihan kepada kurban-kurban yang tak bersalah, yang telah menderita akibat tindak kejahatan.  

Apakah seorang penjahat memiliki kemungkinan untuk meloloskan diri? Timothy McVeigh telah membuktikannya sejak April 1995. Sungguh, hukuman mati memberikan batas akhir waktu bagi seorang penjahat untuk memperbaiki diri. St Thomas akan berargumentasi bahwa batasan waktu yang singkat itu akan memotivasinya untuk memperbaiki diri. Di lain pihak, orang patut bertanya apakah penjara super maximum menawarkan pengharapan akan perbaikan diri atau rehabilitasi, atau sekedar menawarkan suatu “nasib yang lebih buruk daripada mati.”

Apakah kasus ini merupakan kasus langka yang menuntut hukuman yang demikian? Jika Timothy McVeigh dieksekusi, ini akan menjadi eksekusi federal yang pertama sejak 1963; sungguh suatu peristiwa yang langka dalam otoritas pengadilan. Di samping itu, kejahatan ini merupakan insiden yang langka, yang sangat diharapkan tidak akan pernah terulang kembali.

Tak diragukan lagi, masalah ini sungguh rumit dan menimbulkan banyak kesedihan dalam diri setiap orang Kristiani yang saleh. Tak ada sistem pengadilan yang sempurna. Pertanyaan-pertanyaan seputar keadilan, pencegahan, kecepatan pengadilan dalam menangani kasus, nasehat hukum yang memadai dan serupa itu akan terus-menerus diajukan. Debat seputar persyaratan untuk melaksanakan hukuman mati akan terus berlanjut. Sungguh genting dan mendesak perlunya mengubah suatu sistem penjara dari suatu tempat di mana kita mengurung manusia, menjadi suatu tempat di mana kita dapat merehabilitasi pelaku kejahatan. Namun demikian, berdasarkan sistem kita sekarang, yang terbaik yang dapat dilakukan, pengadilan yang adil wajib dijalankan dan hukuman yang adil dijatuhkan demi memulihkan kembali tata keadilan dan perlindungan bagi semua orang.

Secara keseluruhan, balas dendam haruslah dihindari. Setelah Timothy McVeigh dinyatakan bersalah, sebuah stasiun radio lokal di Denver mendirikan suatu stand dekat balai pengadilan federal dan mengundang para pengemudi untuk membunyikan klakson apabila mereka ingin “mengganyangnya”. Apabila Timothy McVeigh dieksekusi, para keluarga kurban dapat menyaksikannya melalui closed-circuit broadcast; masing-masing dengan motifnya sendiri dalam melakukannya. Tetapi, hukuman mati tak akan dapat menghidupkan kembali orang-orang terkasih yang telah meninggal; adalah lebih baik tidak melihat dan kemudian kehilangan kendali diri. Betapa menyedihkan, kita adalah kurban-kurban dosa asal yang malang dan terluka, masing-masing dari kita dapat dengan mudah kehilangan pandangan akan keadilan dan terjerumus ke dalam dosa balas dendam, entah dendam itu dilampiaskan melalui eksekusi ataupun sekedar mengurung seseorang dalam suatu penjara super maximum. Keadilan sejati mengamanatkan agar kita wajib menghapuskan segala bentuk dendam, dan mengejar jalan keluar yang adil bagi semua pihak. Hanya keadilan sejati dengan kasih pengampunan akan mendatangkan damai dan melupakan dendam masa lampau.

Entah bagaimana keputusan akhir dari kasus McVeigh ini [McVeigh dijatuhi hukuman mati pada tanggal 10 Juni 2001 dengan disuntik mati], umat Kristiani yang baik manapun akan tetap berada dalam kegalauan batin. Mereka yang setuju bahwa eksekusi selaras dengan kriteria keadilan dan sesuai dengan standard tradisi ajaran Gereja Katolik, akan diliputi kegalauan hati akan perlunya menunjukkan belas kasihan dan menghormati kekudusan hidup manusia, serta martabat setiap individu. Mereka yang menentang penerapan hukuman mati apapun dan mungkin bahkan memiliki standard kekudusan hidup manusia yang lebih tinggi lagi - sama seperti sebagian umat Kristiani penyokong damai dalam masa perang - mereka akan diliputi kegalauan hati akan jenis kehidupan yang mereka sodorkan kepada McVeigh dalam penjara dan akan apakah masyarakat sekarang dapat sungguh-sungguh aman. Bapa Suci Paus Yohanes Paulus II, tokoh besar dalam kebenaran dan kekudusan hidup manusia, telah berulang kali menyerukan demi diakhirinya hukuman mati dan memohon keringanan bagi hukuman mati. Sebab itu setiap umat Kristen Katolik ditantang untuk bergulat dengan masalah ini, dan tidak hanya sekedar mendukung satu pihak atau yang lainnya, melainkan berupaya demi terciptanya suatu sistem yang lebih adil dalam segala aspek. Hanya melalui keadilan kita akan dapat menikmati damai dan tata tertib dalam komunitas kita.

Fr. Saunders is dean of the Notre Dame Graduate School of Christendom College in Alexandria and pastor of Our Lady of Hope Parish in Potomac Falls.
sumber : “Straight Answers: Capital Punishment and Church Teaching” by Fr. William P. Saunders; Arlington Catholic Herald, Inc; Copyright ©2001 Arlington Catholic Herald. All rights reserved; www.catholicherald.com
Diperkenankan mengutip / menyebarluaskan artikel di atas dengan mencantumkan“diterjemahkan oleh YESAYA: www.indocell.net/yesaya atas ijin The Arlington Catholic Herald.”

Hukuman Mati dalam Perspektif Islam

Mahkamah Agung pada Selasa 11 November 2014 lalu memperberat hukuman Wawan alias Awing bin Ahri Syafei (39) dan Ade Ismayadi (25), yang telah membunuh Francisca Yofie (34) secara sadis pada 5 Agustus 2013. Vonis yang dijatuhkan sebelumnya adalah hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.
Secara konstitusional bedasarkan putusan Mahkamah Konstitusi hukuman mati dibenarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun dalam penerapannya  sering menuai kritik.
Dalam Pasal 28 I UUD 1945 menyatakan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Namun, Pasal 28 J UUD 1945 secara jelas dikatakan bahwa setiap orang wajib  menghormati hak asasi orang lain.
Menurut Dekan Fakultas Dakwah dan Ushuluddin IAI Nurul Jadid Syamsuri Hasan mengatakan, jika dalam hukum Islam vonis mati tidak hanya berlaku untuk delik qishas (pembunuhan). “Dalam qishas, hukuman mati baru bisa diterapkan bila pembunuhan yang disengaja dan pihak keluarga tidak memaafkannya,” katanya.
Syamhas, panggilan akrab lelaki yang saat ini berada di Mesir melakukan penelitian dan konsultasi dengan pakar hukum Islam tentang  Hak Asasi Manusia dalam vonis mati perspektif maqasid syariah, Program Academic Recharging For Islamic Higher Education dari Diktis Kemenag RI mengatakan, terkait isu HAM memang terus muncul setiap kali vonis hukuman mati dijatuhkan.
Dalam hukum Islam terdapat kaidah yang menyatakan bahwa hak-hak manusia dibatasi oleh hak-hak orang lain. Artinya, hak seseorang dilindungi selama yang bersangkutan tidak melanggar hak-hak orang lain. “Ini konsep penegakan HAM dalam Islam,” lanjutnya.
“Orang yang mengatakan bahwa hukuman mati itu melanggar HAM hanya melihat dari sisi beratnya hukuman saja. Padahal, hukuman itu adalah reaksi dari sebuah aksi. Ada hukuman mati karena yang bersangkutan telah mengakibatkan orang lain mati. Apakah membunuh orang lain itu tidak melanggar HAM? Kalau tidak, berarti hukuman mati pasti juga tidak melanggar HAM kan?”
Syamhas menggarisbawahi, Al-Quran tegas mengatakan kalau keluarga korban telah mengampuni pembunuh, maka tidak perlu dihukum mati. Karena hakikatnya pembunuhan itu merupakan pelanggaran terhadap hak adami atau hak individu. “Memang ada hak Allah di situ, tapi hak adami lebih kuat daripada hak Allah dalam kasus pembunuhan tersebut, ini menurut para pakar fikih jinayah,” lanjutnya.
Bahkan menurut Syamhas, hukuman mati juga berlaku bagi aktor intelektual yang menjadi otak dalam kasus pembunuhan dan itu terbukti di pengadilan. Kasus itu termasuk al isytirak ghair mubasyir. “Terlibat dalam kasus pembunuhan sebagai aktor intelektual yang merencanakan, tapi tidak menjadi eksekutornya. Bahkan ada ulama yang menyatakan hanya otak pembunuhan itu saja yang dikenai hukuman mati, sedangkan yang disuruh cukup dihukum ta’zir saja,” tandasnya
Dalam kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Wawan dan Ade sesungguhnya sudah diampuni oleh keluarga Yofie. Bagi mereka, yang terpenting jujur dan terbuka terhadap kasus pembunuhan sadis tersebut. Keluarga korban menduga kuat kematian Yofie telah direncankan. Dan keluarga Yofie menyakini, Wawan dan Ade hanyalah eksekutor, ada aktor intelektual di belakang mereka.
“Keterangan Wawan, Apple iPhone 4 milik Yofie dibuang di Waduk Saguling. Logikanya, kalau mereka memang mau menjambret, mengapa barang mahal seperti iPhone tidak dijual, malah dibuang. Dimungkinkan ada banyak data yang bisa berbicara, tetapi lalu dihilangkan,” kata Elfie (45) kakak Yofie seperti yang dilansir di Kompas, 13 November 2014.
Kronologi pembunuhan Yofie terjadi senin 5 Agustus 2013 di tempat kos korban di Jalan Setra Indah Utara Cipedas Sukajadi Kota Bandung. Wawan dan Ade membunuh Yofie saat mencuri barang di dalam mobilnya. Dari rekaman (CCTV) dan pengakuan sejumlah saksi, Yofie diseret pelaku dengan dijambak rambutnya hingga mayatnya ditemukan 1 Km dari tempat kos korban. Pelaku juga membacok Yofie.
Dari pemerikasaan yang dilakukan di tempat kos Yofie oleh Kepolisian Resor Kota Besar Kota Bandung menemukan surat pribadi dan foto Komisaris Albertus Eko Budiarto, yang saat itu berdinas di Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat. Eko dikaitkan dengan kasus ini.
Eko diganjar tiga sanksi. Penundaan kenaikan pangkat selama enam bulan, penundaan mengkuti pendidikan selama enam bulan, dan penundaan kenaikan gaji berkala. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Martinus Sitompul menyatakan Eko terbukti menjalani hubungan khusus dengan Yofie, namun hingga pemerikasaan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak ada bukti yang melibatkan Eko terhadap pembunuhan Yofie.

Penulis: Rizam Syafiq dimuat di http://alfikronline.com/headline/vonis-hukuman-mati-dalam-hukum-islam

Hukuman Mati dalam Perspektif HAM

Hukuman mati merupakan salah satu pidana pokok yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu Hukuman mati terdapat dalam undang-undang yang lain seperti UU Narkotika, UU Terorisme, UU korupsi, UU pengadilan HAM dan lain-lain. Sekarang timbul pertanyaan di kalangan praktisi hukum, apakah hukuman mati tersebut melanggar HAM ?. pertanyaan ini merupakan pertanyaan yang simple, tetapi untuk menjawabnya tidak mudah.
Ø  Pandangan UUD 1945
Jika kita melihat hukuman mati dalam prespektif UUD 1945 yang notabennya adalah sumber hukum yang tertinggi di Indonesia, maka hukuman mati dapat dikatakan melanggar HAM. Karena berdasarkan Pasal 28A dalam UUD 1945 dimana setiap orang memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya. Tetapi bukan berarti  setiap orang dapat menggunakan hak-hak yang dimilikinya, karena HAM seseorang juga diberikan batasan-batasannya berdasarkan pasal 28J UUD 1945.
Ø  Pandangan Pancasila
Pancasila merupakan manifestasi dari struktur moralitas bangsa Indonesia. Di dalamnya mencakup nilai ketuhanan, kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi dan keadilan sosial.
Tentu saja, dari aspek moral, penghilangan nyawa secara paksa melanggar hak-hak paling dasar dari kemanusiaan, ialah hak hidup. Tak peduli apakah terhadap para pelanggar hukum berat atau bahkan terhadap warga negara pada umumnya. Penghilangan nyawa secara paksa, mengingkari hak prinsip dan fundamental atau hak asasi manusia (HAM).
Tindakan itu jelas bertentangan dengan Pancasila, setidaknya pada prinsip ketuhanan (sila I) dan kemanusiaan (sila II), sebab hak hidup selain melekat pada manusia, juga terkait persoalan ketuhanan dimana hidup dan mati merupakan hak atau kewenangan tuhan dimana tidak ada satu kekuatan manapaun, atau atas nama apapun bisa merenggutnya.
Ø  Pandangan UU no.39 tahun 1999 tentang HAM
Berdasarkan Pasal 4 dan pasal 9 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, maka hukuman mati jelas benar-benar melanggar hak-hak seseorang untuk hidup. Seharusnya berdasarkan Pasal 1, 71 dan 72 undang-undang HAM, maka pemerintah ataupun Negara melindungi, menjamin, menghormati, dan menjunjung tinggi HAM.
Sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam bidang HAM, maka dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM dibentuk untuk  melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Jadi, Komnas HAM dapat pula menentukan suatu peristiwa atau kejadian melanggar HAM atau tidak.
Ø  UU No. 26 Tahun 2006 Tentang Pengadilan HAM
Berdasarkan pandangan undang-undang ini,hukuman mati tidak melanggar HAM. Karean dalam udang-undang ini juga memuat hukuman mati. Ini dibuktikan pada pasal 36 dan 37.  Tetapi menurut undang-undang ini penerapan hukuman mati tersebut hanya untuk beberapa jenis kejahatan,yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan genosida yang dimaksud dalam undang-undang ini berupa perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Sebenarnya terjadi keos antara undang-undang no.39 tahun 1999 tentang HAM dengan undang-undang no.26 tahun 2006 tentang pengadilan HAM. Karena menurut undang-undang no. 39 tidak dibenarkan tentang hukuman mati karena bertentangan dengan uu tersebut, sedangkan undang-undang no.26 hukuman mati diatur dalam undang-undang ini.
Berdasarkan asas lex posteriori derogate legi anteriori maka undang-undang no 39 tahun 1999 tentang HAM dikesampingkan oleh undang-undang no.26 tahun 2006 tentang pengadilan HAM, maka dapat disimpulkan bahwa hukuman mati tidak melanggar HAM karena undang-undang tentang pengadilan HAM juga memuat tentang hukuman mati.



Translate

Photo View

Photo View