PERISTIWA
HUKUM - MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG
Apa itu
peristiwa hukum ? Peristiwa hukum dapat diartikan sebagai peristiwa yang tidak
mempunyai akibat hukum, peristiwa konkrit yang mempunyai akibat hukum, dan pada
hakekatnya peristiwa hukum adalah kejadian, keadaan dan perbuatan subjek hukum
yang oleh hukum dihubungkan dengan hukum ( Dr.Hermansyah,S.H.,M.Hum-Dosen
Fakultas Hukum Univ.Tanjungpura Pontianak ). Sekitar kita banyak sekali ditemui
peristiwa-peristiwa yang secara langsung menyangkut masalah hukum maupun yang
tidak menyangkut masalah hukum. Seabagi contoh dari peristiwa hukum tersebut
adalah kematian, perkawinan, kelahiran, perjanjian, jual-beli, dan masih banyak
lagi contoh yang lain. Salah satu yang akan saya bahas pada artikel kali ini
adalah peristiwa hukum yang ada disekitar kita yang sering kita abaikan yaitu
“Meninggalkan orang yang perlu ditolong’’. Peristiwa seperti ini sangat sering
kita lupakan bahkan sering kita abaikan. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) BAB XV Tentang “Meninggalkan orang yang perlu ditolong’’ dalam Pasal 304
KUHP yang berbunyi “ Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan
seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya
atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau
pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah’’. Jadi sangat jelas tindakan untuk meninggalkan orang yang perlu kita
tolong adalah melanggar hukum karena bisa berakibat timbulnya suatu perkara
hukum. Contohnya : seorang anak kecil yang jatuh dalam saluran air kemudian ada
orang lain yang melihatnya tetapi anak kecil itu tidak ditolongnya
(membiarkannya). Kejadian seperti ini lah yang dapat menimbulkan akibat hukum
karena jika anak itu meninggal maka akan timbulah peristiwa hukum. Dalam
konteks ini, hal serupa juga kadang terjadi berulang-ulang namun tidak adanya
tindakan tegas dari penegak hukum sehingga kejadian seperti ini dianggap
sebagai hal yang biasa-biasa saja. Padahal menurut Undang-undang sangat jelas
jika hal tersebut adalah melanggar hukum. Kurangnya tindakan nyata dari
pemerintah dan kurangnya tindakan tegas dari penegak hukum dalam mengatasi hal
seperti ini semakin menambah rentetan peristiwa hukum yang belum bisa
diselesaikan secara real oleh para penguasa. Lalu, siapa yang patut kita
salahkan atas kelalaian itu semua ? Apakah pemerintah, penegak hukum,
masyarakat atau diri kita sendiri ? Tidak ada yang bisa kita salahkan. Penegakan
hukum yang paling real dari itu semua adalah kesadaran yang dimulai dari diri
kita sendiri. Tanpa kesadaran rasanya mustahil untuk menegakan hukum yang
sesuai dengan konteksnya apa lagi diera globalisasi seperti sekarang ini.