IKUTI TERUS PERKEMBANGAN BLOG INI, KARENA ISINYA AKAN SEMAKIN MENARIK..

Thursday, November 21, 2013

PERISTIWA HUKUM



PERISTIWA HUKUM - MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG
Apa itu peristiwa hukum ? Peristiwa hukum dapat diartikan sebagai peristiwa yang tidak mempunyai akibat hukum, peristiwa konkrit yang mempunyai akibat hukum, dan pada hakekatnya peristiwa hukum adalah kejadian, keadaan dan perbuatan subjek hukum yang oleh hukum dihubungkan dengan hukum ( Dr.Hermansyah,S.H.,M.Hum-Dosen Fakultas Hukum Univ.Tanjungpura Pontianak ). Sekitar kita banyak sekali ditemui peristiwa-peristiwa yang secara langsung menyangkut masalah hukum maupun yang tidak menyangkut masalah hukum. Seabagi contoh dari peristiwa hukum tersebut adalah kematian, perkawinan, kelahiran, perjanjian, jual-beli, dan masih banyak lagi contoh yang lain. Salah satu yang akan saya bahas pada artikel kali ini adalah peristiwa hukum yang ada disekitar kita yang sering kita abaikan yaitu “Meninggalkan orang yang perlu ditolong’’. Peristiwa seperti ini sangat sering kita lupakan bahkan sering kita abaikan. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) BAB XV Tentang “Meninggalkan orang yang perlu ditolong’’ dalam Pasal 304 KUHP yang berbunyi “ Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’’. Jadi sangat jelas tindakan untuk meninggalkan orang yang perlu kita tolong adalah melanggar hukum karena bisa berakibat timbulnya suatu perkara hukum. Contohnya : seorang anak kecil yang jatuh dalam saluran air kemudian ada orang lain yang melihatnya tetapi anak kecil itu tidak ditolongnya (membiarkannya). Kejadian seperti ini lah yang dapat menimbulkan akibat hukum karena jika anak itu meninggal maka akan timbulah peristiwa hukum. Dalam konteks ini, hal serupa juga kadang terjadi berulang-ulang namun tidak adanya tindakan tegas dari penegak hukum sehingga kejadian seperti ini dianggap sebagai hal yang biasa-biasa saja. Padahal menurut Undang-undang sangat jelas jika hal tersebut adalah melanggar hukum. Kurangnya tindakan nyata dari pemerintah dan kurangnya tindakan tegas dari penegak hukum dalam mengatasi hal seperti ini semakin menambah rentetan peristiwa hukum yang belum bisa diselesaikan secara real oleh para penguasa. Lalu, siapa yang patut kita salahkan atas kelalaian itu semua ? Apakah pemerintah, penegak hukum, masyarakat atau diri kita sendiri ? Tidak ada yang bisa kita salahkan. Penegakan hukum yang paling real dari itu semua adalah kesadaran yang dimulai dari diri kita sendiri. Tanpa kesadaran rasanya mustahil untuk menegakan hukum yang sesuai dengan konteksnya apa lagi diera globalisasi seperti sekarang ini.

Translate

Photo View

Photo View