Berbagai
macam definisi yang telah dirumuskan oleh para ahli tetapi hingga saat
ini, definisi hukum masih belum ada kata kesepakatan, berikut definisi
menurut para ahli dan diakhiri oleh definisi saya sendiri.
Thomas Hobbes : Hukum merupakan kumpulan
perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan
perintahnya kepada orang lain.
Plato : Hukum adalah segala peraturan
yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat didalamnya.
E.Utrecht : Hukum adalah kumpulan petunjuk
hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Jika terjadi
pelanggaran, dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa yang
bersangkutan
R.Soeroso SH : Hukum merupakan himpunan
aturan yang diciptakan yang berwenang dan bertujuan mengatur tata kehidupan
bermasyarakat, serta mempunyai cirri memerintah dan melarang serta sifatnya
memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi si pelanggar hukum.

