TUJUAN
HUKUM DI INDONESIA
Dalam
Pembukaan UUD 1945 tepatnya yang terdapat pada alenia ke-4 disebutkan bahwa Negara
Indonesia bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Jika kita mencermati
kata-kata dari tujuan Negara Indonesia tersebut maka akan ada kaitannya dengan
tujuan hukum di Indonesia. Mengapa demikian ? Karena setiap negara yang
memiliki tujuan yang sangat besar dan luas pasti akan mempunyai batasan-batasan
atau alat pengontrol dari tujuan tadi. Oleh sebab itu, untuk membatasi dan
mengontrol tujuan tadi maka aturan (hukum) lah yang paling diutamakan agar
tidak ada penyimpangan dari tujuan negara itu.
Hal
yang paling utama dari tujuan hukum di Indonesia adalah sebagai pedoman atau sebagai
alat pengontrol negara, penguasa, maupun masyarakatnya itu sendiri dalam
menjalankan sistem kehidupan sehari-hari. Tidak hanya itu, tujuan hukum di
Indonesia juga ditujukan untuk mengatur dan mengontrol jalannya peradaban
negara ini, mengingat Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki beragam
kebudayaan, kekayaan alam, serta penduduk yang begitu besar ditambah lagi
adanya multi-agama. Untuk mengontrol itu semua agar berjalan dengan baik maka
diadakan lah aturan-aturan tadi (hukum) yang dijadikan pedoman dalam bertindak.
Nama : Rahmat
NIM : A1011131145
Kelas : B
0 komentar:
Post a Comment
no rasis no anarki !!!