IKUTI TERUS PERKEMBANGAN BLOG INI, KARENA ISINYA AKAN SEMAKIN MENARIK..

Friday, November 29, 2013

Tujuan Hukum



TUJUAN HUKUM DI INDONESIA

Dalam Pembukaan UUD 1945 tepatnya yang terdapat pada alenia ke-4 disebutkan bahwa Negara Indonesia bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Jika kita mencermati kata-kata dari tujuan Negara Indonesia tersebut maka akan ada kaitannya dengan tujuan hukum di Indonesia. Mengapa demikian ? Karena setiap negara yang memiliki tujuan yang sangat besar dan luas pasti akan mempunyai batasan-batasan atau alat pengontrol dari tujuan tadi. Oleh sebab itu, untuk membatasi dan mengontrol tujuan tadi maka aturan (hukum) lah yang paling diutamakan agar tidak ada penyimpangan dari tujuan negara itu.
Hal yang paling utama dari tujuan hukum di Indonesia adalah sebagai pedoman atau sebagai alat pengontrol negara, penguasa, maupun masyarakatnya itu sendiri dalam menjalankan sistem kehidupan sehari-hari. Tidak hanya itu, tujuan hukum di Indonesia juga ditujukan untuk mengatur dan mengontrol jalannya peradaban negara ini, mengingat Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki beragam kebudayaan, kekayaan alam, serta penduduk yang begitu besar ditambah lagi adanya multi-agama. Untuk mengontrol itu semua agar berjalan dengan baik maka diadakan lah aturan-aturan tadi (hukum) yang dijadikan pedoman dalam bertindak.

Nama               : Rahmat
NIM                : A1011131145
Kelas               : B

0 komentar:

Post a Comment

no rasis no anarki !!!

Translate

Photo View

Photo View