Pengertian Hukum Agraria
Hukum Agraria pasti berbicara tentang hukum soal tanah, demikian
kebanyakan kita berpikir mengenai agraria yang sering diperbincangkan.
Karena istilah agraria memang identik dengan persoalan tanah. Demikian
pula dengan hukum agraria. Ketika mendengarnya kita langsung menyamakan
dengan pengaturan atas tanah berdasarkan peraturan yang ada. Dan hal ini
tidak sepenuhnya salah ketika mengidentikkan hukum tentang tanah dengan
hukum agraria.
Hukum Agraria dalam ilmu hukum sebenarnya memiliki pengertian yang
lebih luas. Dalam bahasa latin, agraria yang sering di sebut dengan
“ager” mempunyai arti tanah atau sebidang tanah. Dalam bahasa latin pula
kata “agrarius” berarti persawahan atau perladangan atau bisa juga
pertanian. Jika kita buka dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan
bahwa “Agraria” berarti urusan pertanahan dan atau tanah pertanahan
serta urusan pemilikan atas tanah. Sedang dalam bahasa inggris istilah
agraria atau sering disebut dengan “agrarian” yang berarti tanah dan
sering dihubungkan dengan berbagai usaha pertanian.
Definisi tentang agraria yang demikian, sangat berlainan dengan
pengertian agraria yang termaktub dalam Undang-Undang Pokok Agraria
(Hukum Agraria) yang memberikan pengertian agraria dalam arti yang lebih
luas, ialah bahwa agraria meliputi bumi, air, dan dalam batas-batas
tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya.
Hukum agraria yang berarti sangat luas tersebut berdasarkan berbagai
rumusan dapat kita temukan dalam Undang-Undang Pokok Agraria, baik di
dalam konsiderans, pasal dan penjelasan Undang-Undang Pokok Agraria atau
sering kita sebut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA No.5/Tahun
1960).
Beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli dalam menerangkan
tentang hukum agraria diantaranya adalah:
Gouwgiokssiong dalam Buku Agrarian Law 1972, mendefinisikan bahwa hukum
agraria merupakan hukum yang identik dengan tanah, hukum agraria dalam
arti yang sempit.
Dalam buku Pengantar dalam Hukum Indonesia 16, E. Utrecht memberikan
pengertian yang sama terhadap hukum agraria dan hukum tanah. Dia
berpendapat bahwa hukum agraria (hukum tanah) menjadi bukum tata usaha
negara
W.L.G Lemaire dalam buku Het Recht in Indonesia 1952 membicarakan hukum
agraria adalah suatu kelompok hukum bulat yang meliputi bagian hukum
privat maupun bagian hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
Sedang Bachsan Mustafa, SH., memberikan pengertian bahwa hukum agraria
adalah sebagai himpunan peraturan yang mengatur bagaimana para pejabat
pemerintah menjalankan tugas di bidang keagrariaan.
Dan Boedi Harsono, memberikan pengertian terhadap hukum agraria bahwa
hukum agraria bukan hanya satu perangkat bidang hukum semata. Hukum
agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum yang mengatur
penguasaan atas berbagai sumber daya alam tertentu yang termasuk di
dalam pengertian agraria.
Dari berbagai pengertian tentang hukum agraria di atas, kita dapat
mengetahui bahwa sebenarnya hukum agraria mempunyai pengertian baik
dalam pengertian hukum agraria secara luas maupun pengertian hukum
agraria secara sempit.
Azas Hukum Agraria
Hukum agraria di Indonesia menggunakan berbagai azas antara lain ialah:
Hukum agraria berasaskan nasionalisme dimana hanya warga negara
Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh
mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan
antara laki dan perempuan serta warga negara asli dan keturunan.
Hukum agraria berazaskan hukum adat, mengandung maksud bahwa hukum adat
yang digunakan dalam hukum agraria adalah hukum adat yang sudah
dibersihkan dari segi-segi negatifnya
Hukum agraria berasaskan dikuasai oleh negara, seperti yang termaktub
dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 yang
menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya pada tingkat tertinggi dikuasai oleh negara
sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
Hukum agraria berazas fungsi sosial, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 yang menyatakan bahwa
penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan
kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan.
Hukum agraria berazas gotong royong, disebutkan dalam pasal 12
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 yang menyatakan bahwa
segala usaha bersama dalam lapangan agraria didasarkan atas kepentingan
bersama dalam rangka kepentingan nasional dalam bentuk koperasi atau
dalam bentuk usaha gotong royong lainnya dan negara dapat bersama-sama
dengan pihak lain untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan
agraria.
Hukum agraria berdasarkan azas kebangsaan menyatakan bahwa setiap warga
negara Indonesia baik asli maupun warga Indonesia keturunan berhak
memiliki hak atas tanah.
Hukum agraria berdasar azas unifikasi, menyatakan bahwa hukum agraria
disatukan dalam sebuah undang-undang yang diberlakukan bagi seluruh
warga negara Indonesia, yang berarti hanya ada satu hukum agraria yang
berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang Pokok Agraria.
Hukum agraria berdasar azas non-diskriminasi dengan tegas menyebutkan
bahwa azas yang melandasi hukum agraria (Undang-Undang Pokok Agraria)
adalah bahwa undang-Undang Pokok Agraria tidak membedakan antara
sesama warga negara Indonesia baik yang asli maupun keturunan asing.
Hukum agraria berdasar atas azas pemisahan horizontal. Terdapat
pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda atau bangunan
yang terdapat diatas tanah tersebut. Asas ini merupakan lawan asas
vertikal atau asas perlekatan yang menyatakan bahwa segala apa yang
melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu bagian dengan benda
tersebut dianggap menjadi satu dengan bagian tersebut atau dengan kata
lain tidak terdapat pemisahan antara hak atas tanah dengan bangunan yang
terdapat diatasnya.
Sumber Hukum Agraria
Sumber hukum agraria yang tertulis pertama ialah Undang-Undang Dasar
1945 khususnya pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Sumber hukum agraria tertulis berikutnya adalah Undang-Undang Pokok
Agraria, dimana Undang-undang ini dimuat dalam Undang-undang Nomor : 5
Tahun 1960 tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tertanggal 24
September 1960 diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara tahun
1960-140, dan penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara nomor
2043, kelak pada tanggal tersebut diperingati sebagai hari tani
nasional.
Sumber hukum agraria tertulis lainnya adalah peraturan pelaksanaan UUPA
dan peraturan yang mengatur soal-soal yang tidak diwajibkan tetapi
diperlukan dalam praktek. Selain juga peraturan lama, tetapi dengan
syarat tertentu berdasakan peraturan atau pasal peralihan yang masih
berlaku.
Sedang sumber hukum agraria yang tidak tertulis ialah kebiasaan baru yang timbul sesudah berlakunya
Konsepsi Hukum Agraria
Setidaknya ada lima kelompok yang membedakan tentang hukum agraria di
Indonesia. Ada hukum tanah yang mengatur hak-hak penguasaan ataas tanah
dalam arti bumi. Ada hak air yaitu aturan hukum yang mengatur hak-hak
atas air. Ada hukum pertambangan atau hukum yang mengatur hak atas
kekayaan alam yang terkandung dalam air. Ada hukum perikanan yaitu hukum
yang hak atas kekuasaan alam dalam air. Dan hukum penguasaan atas
tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa. Serta hukum kehutanan adalah
atuan yang mengatur hak-hak penguasaan atas hutan.
Konsepsi hukum agraria bersifat religius disamping hak bangsa Indonesia
baik hak milik yang mempunyai kedudukan paling tinggi yang meliputi
seluruh tanah yang ada di Indonesia dan bersifat abadi juga hak
menguasai negara. Seperti termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 dan pasal 2
ayat 2 UUPA mengatakan bahwa negara mengatur dan menyelenggarakan
peruntukan pengguna, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang
angkasa. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara
orang-orang, bumi, air dan ruang angkasa.Menentukan dan mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai
bumi, air, dan ruang angkasa.
Jadi, kesimpulan dari hukum agraria adalah keseluruhan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai agraria (pertanahan).
Sejarah Politik Hukum Agraria
Politik hukum agraria pada Zaman Kerajaan yang terjadi adalah politik
hukum agraria yang diusahakan sebesar-besarnya bagi kerajaan. Raja
biasanya memberikan tanah kepada para hambanya yang dianggap berjasa
bagi kerajaan, mereka yang berjasa tersebut yang diberi kewenangan untuk
mengelola dan hasilnyapun harus diserahkan kepada kerajaan atau
istilahnya dipotong pajak istana.
Sedang politik hukum agraria pada zaman penjajahan, pemanfaatan tanah
penjajahan hanya diperuntukkan semata-mata buat pemerintah Hindia
Belanda dalam peraturan Agrariche wet 1866 & Agrariche bescuet.
Dimana dalam hukum agraria tersebut setidaknya ada empat bagian
mengenai hak atas tanah. Hak erfact adalah tanah yang dikuasai oleh
penguasa penjajah. Hak milik atau eigendom yaitu tergantung pada sifat
mutlak kepada pemiliknya sepenuh untuk didaftarkan. Hak Obstal atau hak
guna bangunan yaitu bangunan yang ada pada suatu tanah, diberikan kepada
pemerintah dari negara Eropa.Tanah partikiler adalah tanah yang
dimiliki oleh eigendom yang memiliki sifat dan seni khas tersendiri.
Politik hukum agraria yang demikian tersebut dikarenakan adanya suatu
badan perdagangan yang dibentuk oleh pemerintah Belanda yang di beri
nama VOC. Yang kemudian mengeluarkan sebuah hukum agraria sekaligus
melaksanakan pengawasan terhadap pertanahan, dimana orang pribumi asli
harus mengeluarkan beberapa persen pajak hasil dari pertaniannya kepada
pemerintah Belanda. Politik hukum agraria ini dianggap merugikan bangsa
indonesia karena penggunaan dan kepemilikan tanah lebih dipentingkan
kepada pengusaha-pengusaha besar bangsa eropa.
Perkembangan politik hukum agraria selanjutnya pada tanggal 31 Desember
1779 VOC dibubarkan dan digantikan oleh Batetse republik. Dan mulai
tanggal 01 Januari 1800 Indonesia dijadikan bagian bagian dari wilayah
negara Belanda yang di sebut dengan Nederland Hindi atau Hindia
Belanda.
Setelah VOC dibubarkan, kebijakan Politik hukum agraria diambil dan
dipimpin oleh B.W Dendels. Semua hasil pertanian pribumi dijula kepada
pengusaha –pengusaha besar dari Belanda sendiri maupun negera-negara
lainnya. Pada saat itu tanah-tanah yang menjadi sasaran kebijakan
tersebut dinamakan tanah Parthikuler yang keperuntukannya deberikan
kepada bangsa penjajah.
Politik hukum agraria dari Dendels kemudian digantikan oleh Janssen.
Namun tidak jauh berbeda dengan politik hukum agraria sebelumnya,
politik hukum agraria pada massa Janssen ini juga masih tetap merampas
hak-hak kekayaan masyarakat pribumi.
Setelah Dendels, politik hukum agraria kemudian digantikan oleh Ravles
dengan membentuk sebuah hukum agraria yang berbunyi, semua hak-hak
pertanahan adalah milik raja. Penerapan pajak tanah atau domeen laudrent
dijadikan dasar dalam memberlakukan pertanahan sebagai ketentuan tanah
yang dikuasai atau diterapkan oleh Ravles adalah milik raja.
Politik hukum agraria saat itu, petani membayar pajak tidak berdasar
pada luasan lahan yang digarap, melainkan pendapatannya diberikan
kewenangan oleh kepala desa yaitu siapa yang lebih besar membayar pajak,
lahan yang digarap akan semakin luas. Sedang yang membayar pajak lebih
sedikit maka garapannya semakin dipersempit. Hal ini sangat berbeda
dengan keadaan zaman sekarang dimana orang yang memiliki lahan pertanian
luas maka ia wajib membayar pajak lebih.
Oleh Vand de Bosch, politik hukum agraria yang digulirkan oleh Ravles
tersebut kemudian diganti dengana hukum agraria yang ditujukan untuk
kemakmuran rakyat. Kepemimpinan hukum agraria oleh van den Bosch ini
tepatnya pada tahun 1816- 1830. Kelak hukum agraria van den Bosch ini
kita kenal sebagai sistem tanam paksa. Karena ternyata semua jajahan
diwajibkan untuk menanam tanaman-tanaman tertentu yang dibutuhkan di
pasar internasional seperti kopi, teh, panila dan lain sebagainya.
Politik hukum agraria ini sangat merugikan bangsa pribumi karena
tujuannya hanya untuk membangun negeri Belanda.
Perkembangan politik hukum agraria selanjutnya pada tahun 1870 menjadi
titik balik dari berlangsungnya sejarah politik hukum agraria belanda.
Dengan diberlakukannya politik hukum agraria stat blad tahun 1870 nomor
55 yang memberikan kemungkinan atau jaminan modal yang besar pada
wiraswasa asing agar tumbuh di Indonesia dan melindungi hak-hak rakyat
atas tanah. Hukum agraria yang demikian itu terutama dapat di temukan
dalam pasal 51 yang terdiri dari dan berasal dari pasal 63 saat itu.
Hukum agraria yang diatur dalam pasal 51 menjelaskan bahwa gubernur
jenderal tidak boleh menjual tanah. Larangan menjual tanah ini terutama
tanah perluasan, namun gubernur jenderal masaih dapat menyewakan tanah.
Sedang tanah-tanah yang diberikan kepada petani pribumi dilakukan
sebagai tempat usaha pengembalaan.
Masa berlakunya ordenansi menurut hukum agraria saat itu ditetapkan
selama 75 tahun. Dimana dalam hukum agraria tersebut ditegaskan bahwa
gubernur Jenderal diharapkan mampu menjaga jangan sampai ada pemberian
tanah yang melanggar hak-hak rakyat.
Hukum agraria lainnya adalah Deginsel Domein Verklaring terutama Pasal 1
yang menyebutkan bahwa semua tanah-tanah yang dikuasai oleh penduduk
peribumi yang tidak dapat dibuktikan oleh kepemilikannya adalah milik
negara. Hukum agraria Domain Verklaring ini membuktikan bahwa
tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat pribumi dan tidak bisa
memabuktikannya, maka tanah tersebut adalah milik pemerintah Hindia
Belanda.
Politik hukum agraria pada jaman Hindia Belanda dengan asas Domein dan
Agrarische Wet dengan jelas membuktikan bahawa hukum agraria tersebut
ditujukan untuk kepentingan Pemerintah Jajahan dan Kaula Negara tertentu
yang mendapat prioritas dan fasilitas dalam bidang penguasaan dan
penggunaan tanah sedangkan golongan bumi putra kurang mendapatkan
perhatian dan perlindungan.
Politik hukum agraria menurut Agrarische Wet pemerintah Hindia Belanda
bertindak sama kedudukannya dengan orang, tampak adanya campur tangan
pemerintah dalam masalah agraria pada umunya, sedangkan setelah
Indonesia merdeka pemerintah bertindak selaku penguasa.
Hukum agraria Negara RI bertujuan untuk mencapai sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat untuk menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 45 (Pasal 33 ayat 3). Sedang UUPA No 5 Tahun 1960
mengatur hubungan hukum antara bangsa Indonesia dengan bumi, air, ruang
udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Hubungan hukum agraria antara negara sebagai organisasi kekuasaan dari
seluruh rakyat indonesia adalah atas dasar hak menguasai, maka negara
dapat menentukan bermacam-macam hak atas tanah, mengatur pengambilan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, membuat perencanaan mengenai
penyediaan, peruntukan dan penggunaan Bumi Air Ruang Angkasa yang
terkandung di dalamnya, mencabut hak-hak atas tanah untuk keperluan
kepentingan umum, menerima kembali tanah-tanah yang ditelantarkan,
dilepaskan, subyek hak tidak memenuhi syarat dan mengusahakan agar
usaha-usaha di lapangan agraria diatur sedemikian rupa sehingga
meningkatkan produksi dan kemakmuran rakyat.
Hukum agraria yang bertujuan dalam memberikan hak menguasai kepada
negara ialah untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti
kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara
hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Hak negara
untuk menguasai pada hakekatnya memberi wewenang kepada negara untuk:
mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan
pemeliharaan bumi air ruang angkasa.
Yang dimaksud dengan hak atas tanah dalam hukum agraria ialah hak yang
memberikan wewenang untuk mempergunakan permukaan bumi atau tanah yang
bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang angkasa yang
ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk keperluan yang langsung
berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas-batas menurut UU
ini dan peraturan hukum lain yang lebih tinggi. Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Landasan Hukum Agraria
Landasan Hukum Agraria ialah ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 45
yang merupakan sumber hukum materiil dalam pembinaan hukum agraria
nasional.
Hubungan hukum agraria Pasal 33 (3) UUD 45 dengan UUPA adalah dimuatnya
pasal tersebut dalam Konsideran UUPA, Pasal 33 (3) dijadikan dasar
hukum bagi pembentukan UUPA dan merupakan sumber hukum (materiil) bagi
pengaturannya. bahwa hukum agraria tersebut harus pula merupakan
pelaksanaan dari pada Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, ketentuan
dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Manifesto Politik Republik
Indonesia, sebagai yang ditegaskan dalam pidato Presiden tanggal 17
Agustus 1960, yang mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan
memimpin penggunaannya, hingga semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan
bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara
perseorangan maupun secara gotong-royong.
Dalam penjelasan UUPA angka 1 disebutkan bahwa hukum agraria
nasional harus mewujudkan penjelmaan dari pada azas kerokhanian, Negara
dan cita-cita Bangsa, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan,
Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial serta khususnya harus
merupakan pelaksanaan dari pada ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang
Dasar dan Garis-garis Besar Haluan Negara.
Pengaturan hukum agraria dalam UUPA yaitu untuk mengatur
pemilikan dan memimpin penggunaannya, harus merupakan perwujudan dan
pengamalan dasar negara pancasila dan merupakan pelaksanaan dari UUD 45
dan GBHN. Hukum agraria UUPA harus meletakkan dasar bagi hukum agraria
nasional yang akan dapat membawa kemakmuran, kebahagiaan, keadilan serta
kepastian hukum bagi bangsa dan negara.